Jangan Kasih Kendor Meski Sudah PPKM Level 2 Jember Terus Perkuat Prokes Seperti Level 3

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kuantitas kegiatan penanganan Covid-19 di Jember dipastikan tidak akan mengendor meski saat ini daerah itu sudah memasuki PPKM level 2. Bupati Jember, Hendy Siswanto mewanti-wanti warganya agar tidak kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti saat masih berada di level 4 atau 3.

Salah satunya, Hendy meminta tim Satgas mulai dari tingkat kabupaten sampai desa dan kelurahan untuk tetap meneruskan level seluruh kegiatan penanganan Covid-19 yang sudah berjalan.

"Saya minta kepada semua petugas, kita semua untuk tetap menjalankan operasi dan kegiatan yang sudah dijalankan rutin. Operasi (Yustisi) jalan terus. PPKM (tingkat RT dan RW) dijalankan saja seperti sebelumnya. Meskipun saat ini kita mengimplementasikan Instruksi Mendagri, kalau Jember sudah berada di Level 2," ujar Bupati Hendy di selakunjungannya ke Isolasi Terpusat (Isoter) Hotel Kebonagung, Selasa (7/9/2021).

Hendy melanjutkan, warga Jember juga diminta agar tidak kendor menerapkan prokes. "Jangan sampai dikendorin. Karena virus ini tidak janjian, ngeri-ngeri sedap. Level 2 ini sebagai ukuran kerja kita, apakah ada hasil atau tidak. Dan masih ada Level 1, yang semoga bisa tercapai segera," tegasnya.

Kepada pelaku usaha, Hendy juga meminta mereka menaati aturan di masa PPKM Level 2 seperti yang diatur dalam Instruksi Mendagri.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Jember berada dalam kriteria Level 2.

Mendagri juga menyertakan sejumlah aturan bagi daerah yang masuk kriteria Level 2. Aturan itu antara lain pembelajaran tatap muka bisa dilakukan terbatas.

Lalu supermarket/hypermarket, pasar bisa beroperasi hingga pukul 21.00 Wib dengan jumlah pengunjung 70 persen dari kapasitas tempat usaha. Pengunjung supermarket harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Tempat wisata sudah boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen undangan dari kapasitas tempat resepsi, dan tidak boleh makan di tempat.

Karena berdasarkan data terakhir, masih ada 215 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Jadi sekali lagi, saya meminta kepada seluruh warga Jember, juga pelaku usaha untuk tetap menaati peraturan yang ditetapkan. Tempat wisata sudah boleh buka, tetapi maksimal hanya 25 persen pengunjung dari jumlah kapasitas. Makan di tempat makan sudah bisa 60 menit. Namun kembali saya ingatkan jangan sampai lengah, jangan sampai kendor. Tetap taat prokes," tegas Hendy.  *****

0 Response to "Jangan Kasih Kendor Meski Sudah PPKM Level 2 Jember Terus Perkuat Prokes Seperti Level 3"

Post a Comment