Pemkab Sigi Batalkan Status Seorang Peserta CPNS 2021 Diduga Palsukan Ijazah saat Mendaftar

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi membatalkan status seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, Kamis (11/11/2021).

Pembatalan tertuang dalam surat keputusan bernomor 800/460.125/BKPSDMD.

Pembatalan itu berdasarkan peraturan Menpan RB nomor 27 tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Pembatalan salah satu status peserta ASN di lingkungan Pemkab Sigi itu juga mengacu dari Surat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertamina.

Surat dari Universitas Pertamina itu bernomor 00-43/UP-WRA/SDIN/PP.04/XI/2021 tanggal 11 November 2021, perihal konfirmasi keaslian ijazah dengan inisial DJR.

Akibatnya, Pemkab Sigi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir mendiskualifikasi/membatalkan sebagai peserta calon ASN di lingkungan Pemkab Sigi.

"Menindaklanjuti Surat dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertamina, kami mendiskualifikasi yang bersangkutan sebagai calon ASN sebab telah terbukti melakukan pemalsuan ijazah saat mengikuti seleksi ujian SKD CPNS formasi 2021 Kabupaten Sigi," ujar Sekkab Sigi, Muh Basir, Kamis (11/11/2021).

Diketahui Peserta yang dibatalkan status calon ASN formasi 2021 di Kabupaten Sigi itu merupakan pelamar bagian Analis Bencana.

Informasi pembatalan dan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir tertanggal 11 November 2021. (*)

0 Response to "Pemkab Sigi Batalkan Status Seorang Peserta CPNS 2021 Diduga Palsukan Ijazah saat Mendaftar"

Post a Comment