Sopir Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan Tersangka Tubagus Jody Baru Belajar Nyetir

POSBELITUNG.CO â€" Pengemudi dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy telah berstatus tersangka.    

Status hukum pemuda 24 tahun tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran, menyebut telah menerima SPDP tersebut pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. (kompas.com)

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," jelas Imran.

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Pemakaman Taman Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

0 Response to "Sopir Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan Tersangka Tubagus Jody Baru Belajar Nyetir"

Post a Comment