Tips Gampang Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal OJK Tegal Lihat Suku Bunga dan Persyaratannya

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kantor OJK Tegal membagikan tips membedakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal. 

Poin tersebut dapat dilihat dari suku bunga dan persyaratan pinjaman. 

Kasubbag Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tegal, Muhamad Fahmi Arafi menjelaskan, poin pertama bisa melihat dari suku bunga.

Pinjol yang legal dan resmi, suku bunga per hari maksimal 0,8 persen. 

Baca juga: Dinilai Terbaik dalam Penanganan Covid-19, 33 Sosok di Kota Tegal Ini Diberi Penghargaan

Baca juga: OJK Tegal Kesulitan Memproses Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Warga Ganti Nomor Telepon setelah Lapor

Baca juga: Niat Bongkar Jembatan, Warga Krandon Tegal Kaget Temukan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tumpukan Sampah

Baca juga: Warga Kota Tegal Silakan Hubungi Nomor WA 08112898606, Khusus Buat Laporan Kebencanaan

Kemudian jika menunggak sampai 24 bulan, pembayaran mulai dari denda, sanksi, bunga, dan segala macam, maksimal adalah 100 persen. 

"Jadi kalau pinjam Rp 1 juta, 24 bulan pinjamannya tidak dibayar, maksimal akan menjadi Rp 2 juta."

"Tidak bisa lebih dari itu," kata Fahmi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/11/2021).

Berbeda dengan pinjol ilegal, Fahmi mengatakan, pinjol ilegal dan tidak resmi suku bunganya dapat berlipat-lipat. 

Ia mencontohkan, pinjam Rp 1 juta kemudian menunggak 6 bulan. 

Bunganya akan lebih besar dari pokoknya, bisa mencapai Rp 5 juta. 

0 Response to "Tips Gampang Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal OJK Tegal Lihat Suku Bunga dan Persyaratannya"

Post a Comment