Bareskrim CEO Jouska Rugi Makanya Tak Bisa Kembalikan Kerugian Korban
Sabtu, 13 November 2021 - 02:28 WIB
VIVA â" Bareskrim menyampaikan penyidik sulit mengembalikan kerugian nasabah CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyas yang ditetapkan tersangka kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada alasan terkait sulit dikembalikan dana nasabah.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun menjelaskan dalam investasi yang dijalani Aakar gagal karena belum ada aset yang dihasilkan.
âIni yang repot ya. Sifatnya kan begini, dia (Aakar) investasi. Investasi, berharap sahamnya itu naik. Ternyata, sahamnya itu hancur. Jadi investasinya itu gagal. Agak sulit (untuk kembalikan kerugian). Karena aset yang dihasilkan dari investasinya itu belum ada,â kata Maâmun di Mabes Polri pada Jumat, 12 November 2021.
Photo :Namun, Maâmun tak menampik kalau tersangka Aakar Abyasa juga merugi. Meski demikian, CEO Jouska ini mengelola investasi nasabah tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.
"Tersangka juga rugi memang. Yang jelas begini, dia mengelola inevstasinya orang tapi nggak punya izin. Itu masalahnya," jelas dia.
Tapi, Maâmun mengatakan aset Aakar tidak hilang semua karena uangnya ada di saham yang sedang babak belur karena pandemi COVID-19. Maka itu, ia tidak bisa mengembalikan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp6 triliun.
0 Response to "Bareskrim CEO Jouska Rugi Makanya Tak Bisa Kembalikan Kerugian Korban"
Post a Comment