Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat Dikritik Karena Pemerintah Dinilai Gagap Saat Penerapan

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNSUMSEL. COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Salah satu cara yang dilakukan ialah dengan pembatasan mobilitas masyarakat.

Kebijakan Pemerintah mewajibkan pengguna transportasi udara melakukan tes RT PCR membuat masyarakat bingung.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai memberatkan masyarakat karena harga tes RT PCR terlalu tinggi.

Sejak diumumkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pengguna moda transportasi udara di dalam negeri wajib melampirkan tes PCR, pada Senin 18 Oktober lalu, banyak pengguna pesawat yang panik.

Mereka yang memiliki jadwal penerbangan Selasa atau sehari setelah pengumuman harus melakukan tes PCR.

Padahal hasil tes PCR lebih dari 1 X 24 jam atau bisa lebih singkat dengan biaya lebih mahal.

"Kita begitu membaca berita, Senin malam telpon ke maskapai, katanya merujuk pada Inmendagri maka per Selasa esok sudah menerapkan PCR bukan antigen lagi," kata pengguna pesawat, Tommy Zakaria kepada Tribunnews, Selasa (26/10/2021).

0 Response to "Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat Dikritik Karena Pemerintah Dinilai Gagap Saat Penerapan"

Post a Comment