Kapolres Palopo Gelar Sayembara Berhadiah Rp10 Juta Cari DPO Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas membuka sayembara bagi yang mengetahui keberadaan lelaki JT.

JT merupakan DPO atau tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Masalah JT silakan infokan kalau ada yang tahu keberadaannya," kata Alfian saat silaturahmi dengan awak media di Kafe Sweetnes Palopo, Rabu (27/10/21) malam.

"Hadiah Rp 10 juta jika ada yang temukan. Siapa yang bisa mengetahui dan infokan ke kami," jelasnya.

Alfian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Untuk itu pihaknya membuka sayembara bagi yang mengetahui persembunyian JT saat ini.

Sebelumnya, JT terlibat dalam kasus eksploitasi atau prostitusi anak di bawah umur.

Pelaku JT saat itu sebagai salah satu 'pemakai' korban berinisial G yang masih berstatus pelajar.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan JT disangkakan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, si mucikari inisial MIP (20) terlebih dahulu telah ditangkap.

MIP ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) lalu.

AKP Edy menjelaskan, MIP memperdagangkan korban terhadap salah seorang lelaki hidung belang.

"Korban G diperdagangkan kepada lelaki JT sebanyak tujuh kali yang dilakukan dibeberapa hotel di Palopo," kata Edy, Minggu (21/2/21).

Kejadian tersebut diketahui orang tua korban.

Lalu orang tua korban melaporkannya ke Polres Palopo pada Sabtu (23/1/21). (*)

0 Response to "Kapolres Palopo Gelar Sayembara Berhadiah Rp10 Juta Cari DPO Persetubuhan Anak di Bawah Umur"

Post a Comment