Perjuangan Panjang P3TR Kabupaten Semarang Terbayar Lunas Dapat Sertifikat Redistribusi Tanah

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Setelah berjuang selama 21 tahun, para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah seluas 198 hektare di lereng Gunung Ungaran.

Sertifikat tersebut diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo disaksikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (22/9/2021).

Ketua P3TR, Sutrisno (75) mengungkapkan bahwa perjuangan dirinya beserta kawan-kawan paguyuban selama ini tidaklah mudah.

Baca juga: Pedagang Pasar Johar Semarang Bisa Mulai Pindahan, Dilarang Menambah dan Memaku Kios Baru

Baca juga: Sopir Tak Konsentrasi, Truk Semen Tabrak Truk Besi di Jembatan Layang Tanjung Emas Semarang

Baca juga: Jateng Makin Dilirik Denmark, Gubernur Ganjar: Jumlah Investasi Berbagai Sektor Mau Ditingkatkan

Baca juga: Ganjar Sebut Produk UKM Jateng Mulai Berpeluang Masuk Jepang, Pemprov Upayakan Langkah Ini

"21 tahun (memperjuangkan tanah ini)."

"Lawan saya tidak main-main, banyak pihak, macam-macam."

"Tidak semudah itu, banyak ganjalan-ganjalan," katanya saat ditemui seusai acara.

Sebelumnya, Sutrisno juga sempat menyampaikan kepada Gubernur Ganjar Pranowo terkait sejarah tanah tersebut.

Dia fasih menceritakan dengan runtut mulai sejak kependudukan Belanda dan Jepang di Indonesia sampai masa-masa setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Tahun 1955 diterbitkan surat letter D untuk bayar pajak."

"Lalu sekira 1965 para petani dikumpulkan dan dilarang menginjakkan kaki di tanah itu karena di tempat itu akan dibuat latihan tanam sampai 1969."

Related Posts

0 Response to "Perjuangan Panjang P3TR Kabupaten Semarang Terbayar Lunas Dapat Sertifikat Redistribusi Tanah"

Post a Comment