Senyum Haru Napi Anak Kasus Narkoba di Hadapan Bupati Bangkalan Akui Bersyukur Dapat Remisi

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN â€" Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan berinisial RL (16) tidak kuasa menahan senyum haru ketika menerima dokumen remisi atau pengurangan masa hukuman dari Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) di Pendapa Agung, Selasa (17/8/2021).

RL bersama dua narapidana (napi) mewakili sebanyak 128 napi penghuni Rutan Kelas IIB Kabupaten Bangkalan di Pendapa Agung ketika Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia.

“Saya divonis empat tahun penjara atas kasus narkotika. Alhamdulillah dapat remisi dua bulan, saya bertekad kembali mendapatkannya di tahun mendatang. Saya kapok terjerat narkoba,” singkat RL kepada Surya.

Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dilakukan serentak secara virtual di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Diikuti Wakil Menteri Hukum dan HAM, seluruh Gubernur, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan Menteri, Bupati dan Walikota se Indonesia, dan Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham, dan Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran di seluruh Indonesia.  

Dalam laporannya, Ditjenpas Kemenkumham RI, Reyhard Silitonga mengatakan, sebanyak 131.393 orang untuk remisi kesatu dan 2.491 orang untuk remisi kedua atau langsung bebas. Tujuan pemberian remisi adalah untuk mengembalikan agar narapidana dan anak berperan aktif di masyarakat setelah dibina di lembaga pemasyarakatan.

Dari Pendapa Agung Bangkalan, Bupati Ra Latif dalam penyerahan remisi secara simbolis kepada tiga napi didampingi Kepala Rutan Kabupaten Bangkalan, Mufakhom, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad, Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Mahfud Effendi, Kasdim 0829 Mayor Mahfud, Kasi Datun Kejari Bangkalan, Herman Hidayat, Wakil Bupati, Drs Mohni, Sekretaris Daerah Ir Taufan ZS.

Bupati Bangkalan, Ra Latif mengungkapkan, pemerintah memberikan penghargaan dan apresiasi kepada narapidana dan anak yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik yaitu berupa remisi yang akan diserahkan secara serentak.

“Pemberian remisi biasanya dilakukan di rutan, kami yang hadir ke sana namun tahun ini mereka secara perwakilan yang dihadirkan. Karena masa pandemi, tidak bisa semua warga binaan rutan dihadirkan,” ungkap Ra Latif.

Ia berharap, pengurangan masa hukuman bisa melecut semangat para napi untuk bersikap lebih baik lagi selama menjalani masa binaan. Sehingga mereka kembali mendapatkan remisi di tahun-tahun berikutnya.

(Remisi) ini adalah suatu rezeki. Mudah-mudahan ketika kelak telah selesai menjalani masa binaan, bisa menjadi lebih baik bagi keluarga, masyarakat, dan bangsam,” pungkas Ra Latif.  

Kepala Rutan Kabupaten Bangkalan, Mufakhom menjelaskan, total warga binaannya sejumlah 281 orang dengan rincian 226 orang (4 napi berusia anak) berstatus napi dan 55 orang lainnya adalah tahanan.  

“Dari jumlah 266 napi yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 128 orang. Sedangkan sisanya, 98 napi tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substansial,” jelasnya.

Mufakhom menambahkan, para napi tersebut tidak seorangpun yang mendapatkan Remisi Umum kategori II atau RU II dikarenakan mayoritas napi dengan masa tahanan di bawah lima tahun telah mendapatkan asimilasi periode Januari-Agustus 2021.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Napi dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (edo/ahmad faisol)

0 Response to "Senyum Haru Napi Anak Kasus Narkoba di Hadapan Bupati Bangkalan Akui Bersyukur Dapat Remisi"

Post a Comment