176 Narapidana Jepara Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-76 RI

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 176 narapidana mendapat remisi  Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

174 narapidana mendapat Remisi Umum I.

2 narapidana mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas. 

Plt Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Agus Susanto mengatakan, sebanyak 174 narapidana mendapat remisi 2 bulan hingga 6 bulan.

"Mereka yang dapat remisi sudah menjalani 6 bulan penjara dan terus berkelakuan baik," kata Agus Tribun Jateng, Selasa (17/8/2021).

Dia menambahkan, setiap warga binaan perilakunya dinilai setiap saat setiap waktu.

Hasil penilaian itu ditulis di buku wali.

Sehingga, pengawasan terhadap setiap warga binaan itu maksimal.

Dan ketika sudah bebas mereka bisa diterima masyarakat.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menambahkan, narapidana merasakan dampak dari perilakunya setelah mendekam di penjara.

0 Response to "176 Narapidana Jepara Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-76 RI"

Post a Comment