Kakek 65 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Korban di Warung Milik Pelaku

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi mengamankan seorang kakek umur inisial AD (65) pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Penangkapan kakek 64 tahun itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak masih dibawah umur.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Lelaki yang sudah berumur 65 tahun ini diamankan polisi dalam dugaan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi,  AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, saat dikonfirmasi Minggu (25/7/2021) mengatakan kalau pelaku diamankan sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat lalu.

Kata dia, pelaku diamankan di Jalan Kapalo Hilalang, Kecamatan Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.

"Pelaku AD (64) diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Senin tanggal 21 Juni 2021," kata AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Minggu (25/7/2021).

Dikatakannya, kejadian pencabulan ini terjadi di kedai atau warung milik pelaku sendiri di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Pelaku diamankan sebagaimana dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014," katanya.

Baca juga: Sopir Angkot Diduga Cabuli Anak Juragan, Pelaku Lancarkan Aksi di Ruang Tamu Rumah Orangtua Korban

0 Response to "Kakek 65 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Korban di Warung Milik Pelaku"

Post a Comment