Sebelum Ekspor Kopi Robusta Jember Harus Miliki Indikasi Geografis Kopi Atau Diklaim Daerah Lain

SURYA.CO.ID, JEMBER - Dengan luasan lahan kopi belasan ribu hektare dan produksi kopi robusta juga belasan ribu ton per tahunnya, pantas kalau Jember mulai memproyeksikan pasar ekspor. Bahkan Jember telah mendeklarasikan diri sebagai pusat kopi robusta terbesar di Indonesia.

Tetapi yang perlu diingat, konsumen kopi harus mendapat edukasi tentang ciri kopi robusta Jember, yang berbeda dengan kopi robusta daerah lain. Untuk itulah Jember perlu memiliki Indikasi Geografis (IG) kopi Jember jika ingin merambah pasar ekspor.

Hal ini ditegaskan oleh Yusianto, seorang peneliti kopi sekaligus sensory analyst (penguji cita rasa) kopi dari Pusat Penelitian (Puslit) Kopi dan Kakao (Koka) Indonesia.

Ditemui di kantornya di Kebun Percobaan Kaliwining Puslit Koka di Jember, Yusianto mengatakan, hal pertama yang harus dimiliki sebelum kopi Jember merambah pasar ekspor adalah Indikasi Geografis kopi digarap secara serius.

"Pertama yang harus dilakukan adalah indikasi geografis kopi digarap. Jangan sampai kopi Jember diklaim sebagai kopi daerah lain," ujar Yusianto, Jumat (8/10/2021).

Lelaki yang akrab dipanggil Yusi itu menyarankan IG kopi robusta lereng Argopuro, yang bisa digarap sebagai langkah awal. Sebab, Jember memiliki lahan luas untuk komoditas kopi jenis robusta.

Kopi tersebut juga ditanam di semua daerah yang berada di lereng Pegunungan Yang Argopuro, juga lereng Gunung Raung, dan lereng Pegunungan Gumitir, sampai lereng Taman Nasional Meru Betiri.

"Satu saja dulu diambil dan diseriusi, contohnya indikasi geografis kopi robusta lereng Argopuro," lanjutnya.

Yusi mengharapkan Jember tidak kalah dengan Kabupaten Bondowoso yang sudah memiliki indikasi geografis untuk kopi daerah tersebut. Ada puluhan daerah penghasil kopi yang sudah memiliki indikasi geografis.

"Tetapi Jember belum punya. Karenanya, harus segera digarap. Supaya diketahui asal-usulnya, kondisi lingkungannya, juga kharakteristiknya. Supaya juga tidak diklaim oleh daerah lain," tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan kharakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sebagai informasi, Pemkab Jember mulai mencari celah untuk memasuki pasar ekspor bagi sejumlah produk daerah Jember. Produk itu antara lain berupa produk UMKM, maupun olahan hasil pertanian dan perkebunan.

Hasil olahan kopi dan kakao termasuk yang dilirik untuk dilempar ke pasar ekspor. Bahkan Pemkab Jember sudah menggandeng beberapa pihak yang akan membuka jalan ekspor ke Belgia.

Jember termasuk penghasil kopi robusta di Jawa Timur. Berdasarkan data dari Puslit Koka Indonesia, luas lahan kopi robusta Jember mencapai 18 ribu hektare, dan berpotensi untuk dikembangkan lagi hingga 32 ribu hektare. Produksi kopi robusta Jember per tahunnya mencapai 11 ribu ton. *****

Related Posts

0 Response to "Sebelum Ekspor Kopi Robusta Jember Harus Miliki Indikasi Geografis Kopi Atau Diklaim Daerah Lain"

Post a Comment