Kru Cuma Antigen Bisa Terbang Penumpang Harus PCR Ombudsman Tak Adil

VIVA â€" Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Rabu 27 Oktober 2021. Tujuannya, untuk melihat pelayanan penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat.

Sidak dipimpin langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Kemudian, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo, dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Dari hasil sidak tersebut, Abyadi mengungkapkan bahwa kru pesawat di Bandara Kualanamu hanya menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat dokumen penerbangan. Sedangkan, calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif swab PCR.

Baca juga: LBM NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency Haram

Untuk pelayanan rapid antigen di Kota Medan dibandrol Rp85 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara swab PCR Rp525 ribu. Abyadi menilai ada persyaratan dengan perlakuan berbeda untuk terbang ini.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus COVID-19. Maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus COVID, sebetulnya juga sangat tinggi,” sebut Abyadi usai sidak, Rabu malam, 27 Oktober 2021.

0 Response to "Kru Cuma Antigen Bisa Terbang Penumpang Harus PCR Ombudsman Tak Adil"

Post a Comment