Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Memiliki Izin Menjual Daging Babi

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ditemukan oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, yang kedapatan menjual daging anjing.

Berdasarkan pemeriksaan dari Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar, oknum tersebut mengantongi izin menjual daging babi.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan bahwa kios dagangannya tidak sesuai peruntukkannya, hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 269 tahun 2016.

Dalam surat izin penggunan tempat usaha (SIPTU), itu jenis jualannya adalah daging babi (B2).

“Sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya, jenis jualannya adalah daging babi, namun yang dijual adalah daging anjing,” kata Gatra pada Senin (13/9/2021).

Menurut Gatra, kasus itu teruangkap berdasarkan laporan warganet di media sosial.

Baca juga: Pengawasan Pasar Jaya Dinilai Lemah Menyusul Ditemukan Penjualan Daging Anjing

Baca juga: Perumda Pasar Jaya Sudah Berikan Sanksi kepada Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat

Baca juga: Akhirnya, Pasar Jaya Akui Ada Pedagangnya Jual Daging Anjing dan Sudah Diberi Sanksi

Pihaknya langsung mengecek ke kios pedagang yang bersangkutan, dan mendapati adanya penjualan daging anjing di kios tersebut.

Oknum pedagang itu kemudian diarahkan ke kantor pengelola untuk diminta klarifikasi, sekaligus dibina.

Selain itu, Pasar Jaya juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan berupa surat peringatan pertama.

“Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya yaitu surat peringatan kedua dan ketiga hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya,” jelas Gatra.

0 Response to "Oknum Pedagang di Pasar Senen yang Jual Daging Anjing Ternyata Memiliki Izin Menjual Daging Babi"

Post a Comment