Ketua MUI Babel Tegaskan Umat Jangan Berselisih Pedoman Ibadah Saat Pandemi Mengacu Fatwa MUI

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung H Zayadi Hamzah mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi berselisih terkait pelaksanaan ritual ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Panduan berubah, seperti memakai masker saat salat atau memberi jarak saf ketika salat berjemaah diperbolehkan sesuai fatwa MUI.

"Fatwa MUI membolehkan, maksud kami, jadikanlah fatwa MUI dijadikan pedoman masyarakat.
Kami ingin masalah vaksinasi, kemaslahatan untuk menjaga diri dari Covid-19," katanya, di sela acara roadshow halal, ekonomi syariah dan penanggulangan Covid-19 berbasis fatwa MUI di Kantor Bappeda Belitung, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, melalui kegiatan seperti itu mereka ingin memberikan kesadaran bagi masyarakat melalui tokoh agama supaya memperkuat literasi dan pemahaman terhadap hal negatif seperti hoaks.

Melihat perkembangan Covid-19 masih tetap tinggi dan masih banyak kesalahpahaman masyarakat terhadap Covid-19 dan vaksinasi.

Ketua MUI Bangka Belitung H Zayadi Hamzah pada kegiatan roadshow halal, ekonomi syariah dan penanggulangan Covid-19 berbasis fatwa MUI di Kantor Bappeda Belitung, Rabu (8/9/2021). Ketua MUI Bangka Belitung H Zayadi Hamzah pada kegiatan roadshow halal, ekonomi syariah dan penanggulangan Covid-19 berbasis fatwa MUI di Kantor Bappeda Belitung, Rabu (8/9/2021). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Oleh sebab itu, kegiatan ini kami ingin memberi pemahaman kepada tokoh-tokoh agama atau ketua masjid untuk menjadi ujung tombak dalam menjadikan fatwa MUI sebagai basis utama menyikapi Covid-19.

Ketua masjid dan ketua ormas, diharapkan menjadi ujung tombak yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya menjaga diri dengan berikhtiar.

Satu di antara caranya dengan vaksinasi dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Kita sadar pandemi sudah merusak tatanan tradisi, termasuk ritual ibadah, jadi fatwa MUI terkait salah berjemaah, ketika masih zona merah, salat Jumat diganti salat Zuhur, itu boleh saja, salat menggunakan masker dan merenggangkan saf, itu boleh," jelasnya.

"Karena termasuk dari siyasah syar'iyyah, kalau ada darurat, hal-hal yang selama ini tidak diperbolehkan, bisa diperbolehkan," jelas Zayadi.

Selama Covid-19 masih ada, lanjutnya, maka umat terus menerapkan fatwa MUI. Tapi kalau Covid-19 di suatu wilayah sudah tidak ada atau penyebarannya kecil barulah beh melaksanakan salat berjemaah seperti biasa.

"Agama memandang menjaga diri wajib, salah jemaah itu sunnah. Mana yang wajib? Ya menjaga diri dulu," tuturnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

0 Response to "Ketua MUI Babel Tegaskan Umat Jangan Berselisih Pedoman Ibadah Saat Pandemi Mengacu Fatwa MUI"

Post a Comment