E-Reminder Pengingat Masa Berlaku SIM STNK dan Tilang di Tegal Simak Cara Penggunaannya

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal meluncurkan aplikasi electronic reminder (e-reminder) SIM, STNK dan Tilang (Emisist), di ruang Prajagupta Polres Tegal, Kamis (23/9/2021). 

Layanan pengingat elektronik ini berguna untuk mengingatkan batas masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan juga bukti pelanggaran (Tilang).

Peluncuran layanan pengingat elektronik (e-reminder) ini bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-66 Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at,  Bupati Tegal Umi Azizah,  Pasi Intel Kodim 0712/Tegal, Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Kepala Jasa Raharja, serta seluruh pejabat utama Polres Tegal.

Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah, menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kapolres Tegal dengan aplikasi Emisist yang mengingatkan masyarakat tentang masa berlaku SIM, STNK, dan tilang.

Ini, menurutnya, sangat berguna agar masyarakat tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, membayar pajak, perpanjangan STNK, serta membayar denda tilang. 

"Inovasi ini lebih mengedepankan rasa kasih sayang dari Polres Tegal kepada warga masyarakat di masa pandemi Covid-19 sekarang ini."

"Tentu saya sangat mengapresiasi dan semoga masyarakat Kabupaten Tegal bisa memanfaatkannya sebaik mungkin," ujar Umi, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (23/9/2021). 

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie dalam sambutannya menuturkan, bahwa inovasi Emisist ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan SIM, STNK, dan tilang. 

Cara penggunaan e-reminder Emisist

Ia pun memberikan contoh penggunaan Emisist ini, caranya cukup mudah yaitu masyarakat hanya perlu mengunjungi website menggunakan web browser pada ponsel di alamat reminder.polrestegal.id kemudian mengisi data diri untuk mendaftar pada sistem. 

Setelahnya akan menerima pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) bila sudah terdaftar pada sistem digital Emisist Polres Tegal.

"Kemudian sistem akan mengingatkan kita secara otomatis 1 bulan, 1 minggu, dan hari H masa berlaku SIM habis atau jatuh tempo pengesahan STNK."

"Intinya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih masif dan semoga bisa bermanfaat," jelas AKBP Arie. (dta) 

Related Posts

0 Response to "E-Reminder Pengingat Masa Berlaku SIM STNK dan Tilang di Tegal Simak Cara Penggunaannya"

Post a Comment