3 Cara Jitu Laporkan Pinjaman Online Ilegal


TRIBUN-SULBAR.COM - Di era kemajuan digital saat ini, tak bisa dipungkiri Financial technology (Fintech) juga ikut berkembang.

Fintech merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan yang disediakannya.

Namun, tak sedikit pula pihak tak bertanggungjawab memanfaatkan platform fintech untuk melakukan kejahatan, demi meraih untung sebanyak-banyaknya.

Tak heran, menjamur pula Pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Keberadaan pinjol ilegal ini tentu saja merugikan masyarakat.

Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.

Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp (WA).

Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.

Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban.

Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.

0 Response to "3 Cara Jitu Laporkan Pinjaman Online Ilegal"

Post a Comment