PPKM Level 4 Diperpanjang Ini Aturan Rinci Pelonggaran untuk Pasar Pedagang dan Usaha Kecil

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas ekonomi setelah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pelonggaran atas pertimbangan tiga indikator.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal Tamu 20 Orang

"Tiga indikator itu menjadi barometer kita," ujar Penanggungjawab Penerapan PPKM di Jawa-Bali saat konferensi pers secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Tiga pertimbangan itu adalah laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir, yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Luhut.

Rincian aturan baru dalam penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali itu, yaitu pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Pengaturan teknis dilakukan pemerintah daerah.

Luhut meminta pemerintah daerah agar mengatur betul.

0 Response to "PPKM Level 4 Diperpanjang Ini Aturan Rinci Pelonggaran untuk Pasar Pedagang dan Usaha Kecil"

Post a Comment