Harus Tahu Pastikan Dept Collector Bawa Dokumen Ini saat Penagihan

VIVA â€" Aksi debt collector atau penagih utang selalu menjadi momok di masyarakat. Sebab, cara-cara penagihan yang dilakukan kerap memicu kesalahpahaman debitur dan akhirnya berbuntut penyelesaian masalah di ranah penegak hukum.

Hal itu menjadi perhatian serius oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Debt collector pun diminta selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur. Hal tersebut agar citra industri pembiayaan lebih baik.

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih (Dept collector) telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris, dalam webinar Infobank, dikutip Selasa, 27 Juli 2021.

Debitur pun harus tahu. Riswinandi menjabarkan, sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.

0 Response to "Harus Tahu Pastikan Dept Collector Bawa Dokumen Ini saat Penagihan"

Post a Comment