Begini Sinergi KPPN Tanjungpandan Dukung Penyaluran DBH Pajak di Pulau Belitung

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Upaya pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan di daerah, antara laian adalah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN. Tujuannya untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Terdapat berbagai DBH yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai dana transfer salah satunya DBH Pajak yang merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan PBB, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. 

Kepala KPPN Tanjungpandan Yessy Silvia Maharani mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus mengatur penyaluran DBH PBB dan DBH PPh kepada pemda dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Laporan yang dimaksud berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemda, KPPN, KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). 

"BAR atas penyetoran pajak pusat dimaksud memuat paling sedikit : periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut; jenis dan jumlah pajak yang disetorkan dan tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi," ujar Yessy melalui rilis KPPN Tanjungpandan, Jumat (23/7/2021).

Ia menjelaskan rekonsiliasi antara pemda, KPP dan KPPN dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan paling lambat minggu ketiga bulan Juli untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran berjalan. 

Sedangkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilakukan setelah Kementerian Keuangan melalui DJPK menerima BAR yang disampaikan pemda untuk penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I berdasarkan BAR semester II tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian, penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan BAR semester I tahun anggaran berjalan.

Mempertimbangkan bahwa pentingnya BAR tersebut  sebagaimana amanah PMK 139/PMK.07/2019, KPPN Tanjungpandan bersama KPP Pratama Tanjungpandan dan pemda  telah melaksanakan penandatanganan BAR,  untuk Kabupaten Belitung pada tanggal 16 Juli 2021 dan Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 19 Juli 2021. 

Sebelum BAR ditandatangani,  KPPN Tanjungpandan telah melakukan konfirmasi melalui aplikasi OMSPAN atas pajak-pajak pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD Kabupaten Belitung  dan Belitung Timur. 

Data setoran pajak selama periode semester I tahun anggaran 2021 pada Kabupaten  Belitung sebesar Rp 8.963.716.694 sedangkan pada Kabupaten Belitung Timur sebesar Rp 6.515.966.446.

"Mengingat BAR ini merupakan syarat penting dalam penyaluran DBH Pajak oleh DJPK kepada Pemda Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, perlu kerja sama agar dapat ditandatangani secara tepat waktu. Dengan  telah ditandatangani BAR tersebut secara tepat waktu kami berharap tidak ada penundaan penyaluran DBH Pajak pada triwulan III tahun 2021," kata Yessy.

Ia menegaskan bahwa KPPN Tanjungpandan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pengelolaan dana transfer ke daerah yang lebih baik, melalui penyaluran DBH Pajak  secara tepat waktu dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. (Posbelitung.co/Dede S)

0 Response to "Begini Sinergi KPPN Tanjungpandan Dukung Penyaluran DBH Pajak di Pulau Belitung"

Post a Comment